Tuesday, March 10, 2009

TENTANG FORMULIR 1770 SS

Sehubungan banyaknya pertanyaan dari rekan karyawan di tempat saya berkerja. Berikut saya paparkan sedikit mengenai SPT 1770 SS. (1770 S dan 1770 insya alloh menyusul..hehehe).

Sesuai postingan saya sebelumnya bahwa terdapat 3 (tiga) SPT WPOP yaitu 1770 SS, 1770 S dan 1770. Sejak tahun 2007, pemerintah memperkenalkan formulir 1770 SS kepada WP, dimana sebelumnya SPT WPOP hanya ada dua yaitu 1770 dan 1770 S.

Berikut ini disampaikan sekilas mengenai Formulir 1770 SS.
1. Buat Siapa 1770 SS?
WP OP yang dapat menggunakan SPT 1770 SS:
a. WPOP yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja;
b. Penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Lihat PER-07/2009.
c. Tidak mempunyai penghailan lain, kecuali penghasilan yang berasal dari bunga bank dan atau koperasi.
Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka WPOP tidak dapat menggunakan SPT 1770 SS.
Meskipun penghasilan lainnya tersebut bersifat Bukan Objek PPh (misal: Warisan atau hibah), makan WPOP tersebut tetap tidak boleh menggunakan SPT 1770 SS.

Sesuai dengan inisial namanya ”SS”, formulir ini memang sangat sederhana (baca: sangat simpel). Dimana hanya terdiri dari 1 (satu) lembar saja, itupun sudah termasuk petunjuk pengisiannya yang menjadi satu kesatuan dengan SPT 1770 SS ini.

2. Struktur Formulir 1770 SS:
Formulir 1770 SS ini terdiri dari beberapa kolom sbb:
a. Kepala (Kop) SPT
Bagian ini merupakan bagian judul SPT. Dalam bagian ini tertulis siapa WPOP yang dapat mengisi SPT 1770 SS ini. Yang perlu diisikan dalam bagian ini adalah kolom tahun pajak. Tahun pajak disini adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender (Januari-Desember).
b. Kolom Perhatian
Kolom ini berisi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh WPOP seperti:
· perintah membaca petunjuk pengisian,
· kewajiban melampirkan copy Formulir 1721-A1 atau A2,
· perintah memberikan tanda silang pada kotak pilihan yang sesuai,
· SPT harus diisi dengan “Huruf Cetak” atau “Diketik” dengan tinta warna “Hitam”.
c. Kolom Identitas Wajib Pajak
Kolom ini berisi data WPOP yang harus diisi meliputi:
· Nomor NPWP
· Nama WP
· Pekerjaan
· Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
· Nomor Telepon
· Nomor Fax
Karena WPOP adalah pegawai, maka kode KLU-nya adalah sbb:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) -- KLU: 95001
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai PNS pada instansi pemerintah
2. Anggota Militer -- KLU: 95002
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) -- KLU:95003
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai suatu BUMN atau BUMD
4. Pegawai Swasta -- KLU:95004
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta

Hal lain yang perlu diisi adalah ada atau tidaknya informasi mengenai perubahan data WP.

d. Kolom Harta dan Kewajiban
Berisi informasi mengenai jumlah harta dan kewajiban pada alhir tahun yang harus dilaporkan.
Harta:
· Jumlah harta diisi sebesar total nilai perolehan sampai dengan akhir tahun pajak.
· Diisi dalam rupiah penuh (tanpa desimalè angka desimal dibulatkan ke bawah)
· Jika WPOP tidak memiliki harta, maka diisi dengan 0 (nol) atau ”NIHIL” (jangan dibiarkan kosong).
Kewajiban:
· Jumlah kewajiban diisi sebesar saldo hutang yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
· Diisi dalam rupiah penuh (tanpa desimalè angka desimal dibulatkan ke bawah)
· Jika WPOP tidak memiliki kewajiban, maka diisi dengan 0 (nol) atau ”NIHIL” (jangan dibiarkan kosong).
e. Kolom Pernyataan
Dalam kolom ini harus diisi tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT 1770 SS yang maksimal diisi dengan tanggal batas waktu penyampaian SPT. Misal: untuk tahun pajak 2008, paling lambat 31 Maret 2009. Dalam kolom ini juga harus dibuhkan tanda-tangan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam kolom ini adalah pernyataan bahwa segala hal yang tercantum dalam SPT adalan benar, lengkap dan jelas. Jika seandainya tidak benar, maka akan membawa implikasi hukum lebih lanjut sesuai dengan UU KUP Misalnya penerapan sanksi dan denda.
f. Bagian Pengingat
Bagian ini merupakan bagian akhir yang mengingatkan WP untuk melampirkan Formulir 1721-A1 atau 1721 A2 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari SPT 1770 SS ini. Jika tidak atau lupa dilampirkan, maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT Tahunan 1770 SS ini dianggap belum disampaikan.
g. Bagian Petunjuk Pengisian.
Berisi petunjuk pengisian SPT 1770 SS.

3. Hal-hal teknis:
· Formulir SPT 1770 SS dapat didownload di situ www.pajak.go.id
· Jangka waktu penyampaian adalah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Contoh 1 Maret 2009 untuk tahun pajak 2008.
· Apabila terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
· Tanda scan ( ■ ) disetiap ujung/tepi/sudut formulir wajib ada (jangan dihapus). Karena merupakan pembatas agar formulir ini dapat di-scan oleh KPP.
· Gunakan kertas ukura F4 (Folio) ukuran 8,5 x 13 inci dengan berat maksimum 70 gram.
· Jangan sampai kusut atau terlipat agar dapat di-scan.

Demikian sedikit penjelasan mengenai SPT 1770 SS.

Sumber: Disarikan dari ITR Volume I/Edisi 20/2009 dan sumber lainnya.

Friday, March 6, 2009

Alhamdulillah Long Weekend....

Alhamdulillah euy...
Tepat jam 19.00 angka Audit udah "terkunci". Mudah-mudahan sudah gak gerak lagi.
Udah ditungguin nih dari sore sama istri dan dua bocah ajaib..hehehe

sekarang siap-siap pulang dulu...

cabut ah.....

Thursday, March 5, 2009

SEKILAS TENTANG SPT WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) Tahun 2008

Kewajiban yang melekat setelah memiliki NPWP adalah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing Wajib Pajak.

1. Apa itu SPT?
Pasal 1 angka 1 UU KUP:
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Fungsi SPT Untuk WP PPh
Untuk WP PPh fungsi SPT adalah sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
• pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
• penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
• harta dan kewajiban;
• pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
3. Pengecualian Wajib Menyampaikan SPT
Menurut Ketentuan Pajak (PMK Nomor: 183/PMK.03/2007) yang menegaskan satu kriteria orang pribadi yang nyata-nyata tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah WPOP yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagaimana diatur dalam UU PPh.
4. Jenis SPT Untuk WPOP – Tahun 2008
a. Form 1770.

• Untuk WP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
b. Form 1770 S (Sederhana).
• Untuk WP sebagai karyawan lebih dari satu pemberi kerja, atau
• Untuk WP sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, namun dengan penghasilan dalam 1 tahun > Rp 48 juta, atau
• Untuk WP sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, namun dengan penghasilan dalam 1 tahun ≤ Rp 48 juta, serta menerima penghasilan lain selain dari Bunga Bank/Koperasi.
c. Form 1770 SS (Sangat Sederhana)
• Untuk WP sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, dengan penghasilan dalam 1 tahun ≤ Rp 48 juta, dan tidak menerima penghasilan lainnya selain Bunga Bank/Koperasi.
5. Jenis SPT Untuk WPOP – Bagan



6. Tempat Pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di:
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
b. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4),
c. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
d. Kantor Wilayah DJP,
e. Kantor Pusat DJP, atau
f. Melalui website DJP : http://www.pajak.go.id, atau
g. Mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
7. Ketentuan Tentang Pengisian SPT:
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.
8. Ketentuan Tentang Penyampaian SPT:
SPT dapat disampaikan ke KPP setempat (KPP sesuai domisili WP) dengan cara:
• Diantar secara langsung oleh WP Sendiri
èBukti penyampaian SPT adalah lembar penerimaan dari KPP
• Melalui Pos secara tercatat, atau
èBukti penyampaian SPT adalah Bukti Pengiriman dari Kantor Pos.
• Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
èBukti penyampaian SPT adalah Bukti Pengiriman dari kurir.
9. Batas waktu penyampaian:
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dalam hal ini adalah paling lambat 31 Maret 2009 untuk SPT Tahun 2008.
10. Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Berlaku 2008:
WP Sendiri Rp 13.200.000
Tambahan:
WP Kawin Rp 1.200.000
Istri Bekerja Rp 13.200.000
Tanggungan/perorang (Maksimal 3) Rp 1.200.000

11. Tarif PPh Pasal 21 WPOP:
Ketentuan Berlaku 2008:

Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 25.000.000 5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d Rp 50.000.000 10%
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp 100.000.000 15%
Di atas Rp 100.000.000 s.d Rp 200.000.000 25%
Di atas Rp 200.000.000 35%

12. Batas Waktu Pembayaran Pajak
Apabila setelah perhitungan, ternyata terdapat “kekurangan pembayaran” maka batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan tersebut paling lambat sebelum SPT disampaikan.
13. Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar
14. Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
PT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;

Monday, March 2, 2009

Lemes Banget Hari ini

Wah.. hari ini capee.... banget..lemes....

usut punya usut, ternyata tadi malem lupa makan malem...
Tadi malem cape banget. Pulang dari Bogor, beres-beres dikit, gak nyampe sejam langsung tepar...
Padahal udah minta disiapin goreng telor, niatnya sih buat sahur..

Maen bola air cape juga ya. Pake acara 2 kali lagi. Pegawai bilang cuma 5 menit. tp kayaknya lebih dech..

Nabila (anak pertama, 5 tahun) ngebet banget pengen main. tp minta ditemenin. Lucu/kritis juga ya pertanyaan-pertanyaan dia:
"ayah nanti tenggelam gak?"
"di dalam bisa nafas gak? kan gak ada udara"

hehehe.. kritis juga, fikir ane. Tadinya nabila gak mau lama-lama, takut katanya.
tapi setelah didalem, lupa waktu karena sibuk jungkir balik sama ketawa-ketiwi.
Lucu lah...

Selesai dan keluar dari balon langsung basah kuyup karena keringat.

Eh... setelah selesai Zaki keponakan pengen naik juga..
ya.. berulang deh kerjaannya....

gile bener.. cape juga...


Si Kecil QQ gemesin banget.. liat-liat tas di SKI Tajur langsung pake tas yang disodorin emaknya.
jalan kesana kemari gak mau dilepas tu tas..
emang udah pengen sekolah kayaknya..

Alhamdulillah seneng banget deh liat mereka...