Thursday, March 5, 2009

SEKILAS TENTANG SPT WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) Tahun 2008

Kewajiban yang melekat setelah memiliki NPWP adalah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing Wajib Pajak.

1. Apa itu SPT?
Pasal 1 angka 1 UU KUP:
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Fungsi SPT Untuk WP PPh
Untuk WP PPh fungsi SPT adalah sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
• pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
• penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
• harta dan kewajiban;
• pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
3. Pengecualian Wajib Menyampaikan SPT
Menurut Ketentuan Pajak (PMK Nomor: 183/PMK.03/2007) yang menegaskan satu kriteria orang pribadi yang nyata-nyata tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah WPOP yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagaimana diatur dalam UU PPh.
4. Jenis SPT Untuk WPOP – Tahun 2008
a. Form 1770.

• Untuk WP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
b. Form 1770 S (Sederhana).
• Untuk WP sebagai karyawan lebih dari satu pemberi kerja, atau
• Untuk WP sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, namun dengan penghasilan dalam 1 tahun > Rp 48 juta, atau
• Untuk WP sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, namun dengan penghasilan dalam 1 tahun ≤ Rp 48 juta, serta menerima penghasilan lain selain dari Bunga Bank/Koperasi.
c. Form 1770 SS (Sangat Sederhana)
• Untuk WP sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, dengan penghasilan dalam 1 tahun ≤ Rp 48 juta, dan tidak menerima penghasilan lainnya selain Bunga Bank/Koperasi.
5. Jenis SPT Untuk WPOP – Bagan



6. Tempat Pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di:
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
b. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4),
c. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
d. Kantor Wilayah DJP,
e. Kantor Pusat DJP, atau
f. Melalui website DJP : http://www.pajak.go.id, atau
g. Mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
7. Ketentuan Tentang Pengisian SPT:
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.
8. Ketentuan Tentang Penyampaian SPT:
SPT dapat disampaikan ke KPP setempat (KPP sesuai domisili WP) dengan cara:
• Diantar secara langsung oleh WP Sendiri
èBukti penyampaian SPT adalah lembar penerimaan dari KPP
• Melalui Pos secara tercatat, atau
èBukti penyampaian SPT adalah Bukti Pengiriman dari Kantor Pos.
• Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
èBukti penyampaian SPT adalah Bukti Pengiriman dari kurir.
9. Batas waktu penyampaian:
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dalam hal ini adalah paling lambat 31 Maret 2009 untuk SPT Tahun 2008.
10. Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Berlaku 2008:
WP Sendiri Rp 13.200.000
Tambahan:
WP Kawin Rp 1.200.000
Istri Bekerja Rp 13.200.000
Tanggungan/perorang (Maksimal 3) Rp 1.200.000

11. Tarif PPh Pasal 21 WPOP:
Ketentuan Berlaku 2008:

Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 25.000.000 5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d Rp 50.000.000 10%
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp 100.000.000 15%
Di atas Rp 100.000.000 s.d Rp 200.000.000 25%
Di atas Rp 200.000.000 35%

12. Batas Waktu Pembayaran Pajak
Apabila setelah perhitungan, ternyata terdapat “kekurangan pembayaran” maka batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan tersebut paling lambat sebelum SPT disampaikan.
13. Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar
14. Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
PT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;

No comments: