Tuesday, March 10, 2009

TENTANG FORMULIR 1770 SS

Sehubungan banyaknya pertanyaan dari rekan karyawan di tempat saya berkerja. Berikut saya paparkan sedikit mengenai SPT 1770 SS. (1770 S dan 1770 insya alloh menyusul..hehehe).

Sesuai postingan saya sebelumnya bahwa terdapat 3 (tiga) SPT WPOP yaitu 1770 SS, 1770 S dan 1770. Sejak tahun 2007, pemerintah memperkenalkan formulir 1770 SS kepada WP, dimana sebelumnya SPT WPOP hanya ada dua yaitu 1770 dan 1770 S.

Berikut ini disampaikan sekilas mengenai Formulir 1770 SS.
1. Buat Siapa 1770 SS?
WP OP yang dapat menggunakan SPT 1770 SS:
a. WPOP yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja;
b. Penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Lihat PER-07/2009.
c. Tidak mempunyai penghailan lain, kecuali penghasilan yang berasal dari bunga bank dan atau koperasi.
Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka WPOP tidak dapat menggunakan SPT 1770 SS.
Meskipun penghasilan lainnya tersebut bersifat Bukan Objek PPh (misal: Warisan atau hibah), makan WPOP tersebut tetap tidak boleh menggunakan SPT 1770 SS.

Sesuai dengan inisial namanya ”SS”, formulir ini memang sangat sederhana (baca: sangat simpel). Dimana hanya terdiri dari 1 (satu) lembar saja, itupun sudah termasuk petunjuk pengisiannya yang menjadi satu kesatuan dengan SPT 1770 SS ini.

2. Struktur Formulir 1770 SS:
Formulir 1770 SS ini terdiri dari beberapa kolom sbb:
a. Kepala (Kop) SPT
Bagian ini merupakan bagian judul SPT. Dalam bagian ini tertulis siapa WPOP yang dapat mengisi SPT 1770 SS ini. Yang perlu diisikan dalam bagian ini adalah kolom tahun pajak. Tahun pajak disini adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender (Januari-Desember).
b. Kolom Perhatian
Kolom ini berisi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh WPOP seperti:
· perintah membaca petunjuk pengisian,
· kewajiban melampirkan copy Formulir 1721-A1 atau A2,
· perintah memberikan tanda silang pada kotak pilihan yang sesuai,
· SPT harus diisi dengan “Huruf Cetak” atau “Diketik” dengan tinta warna “Hitam”.
c. Kolom Identitas Wajib Pajak
Kolom ini berisi data WPOP yang harus diisi meliputi:
· Nomor NPWP
· Nama WP
· Pekerjaan
· Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
· Nomor Telepon
· Nomor Fax
Karena WPOP adalah pegawai, maka kode KLU-nya adalah sbb:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) -- KLU: 95001
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai PNS pada instansi pemerintah
2. Anggota Militer -- KLU: 95002
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) -- KLU:95003
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai suatu BUMN atau BUMD
4. Pegawai Swasta -- KLU:95004
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta

Hal lain yang perlu diisi adalah ada atau tidaknya informasi mengenai perubahan data WP.

d. Kolom Harta dan Kewajiban
Berisi informasi mengenai jumlah harta dan kewajiban pada alhir tahun yang harus dilaporkan.
Harta:
· Jumlah harta diisi sebesar total nilai perolehan sampai dengan akhir tahun pajak.
· Diisi dalam rupiah penuh (tanpa desimalè angka desimal dibulatkan ke bawah)
· Jika WPOP tidak memiliki harta, maka diisi dengan 0 (nol) atau ”NIHIL” (jangan dibiarkan kosong).
Kewajiban:
· Jumlah kewajiban diisi sebesar saldo hutang yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
· Diisi dalam rupiah penuh (tanpa desimalè angka desimal dibulatkan ke bawah)
· Jika WPOP tidak memiliki kewajiban, maka diisi dengan 0 (nol) atau ”NIHIL” (jangan dibiarkan kosong).
e. Kolom Pernyataan
Dalam kolom ini harus diisi tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT 1770 SS yang maksimal diisi dengan tanggal batas waktu penyampaian SPT. Misal: untuk tahun pajak 2008, paling lambat 31 Maret 2009. Dalam kolom ini juga harus dibuhkan tanda-tangan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam kolom ini adalah pernyataan bahwa segala hal yang tercantum dalam SPT adalan benar, lengkap dan jelas. Jika seandainya tidak benar, maka akan membawa implikasi hukum lebih lanjut sesuai dengan UU KUP Misalnya penerapan sanksi dan denda.
f. Bagian Pengingat
Bagian ini merupakan bagian akhir yang mengingatkan WP untuk melampirkan Formulir 1721-A1 atau 1721 A2 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari SPT 1770 SS ini. Jika tidak atau lupa dilampirkan, maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT Tahunan 1770 SS ini dianggap belum disampaikan.
g. Bagian Petunjuk Pengisian.
Berisi petunjuk pengisian SPT 1770 SS.

3. Hal-hal teknis:
· Formulir SPT 1770 SS dapat didownload di situ www.pajak.go.id
· Jangka waktu penyampaian adalah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Contoh 1 Maret 2009 untuk tahun pajak 2008.
· Apabila terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
· Tanda scan ( ■ ) disetiap ujung/tepi/sudut formulir wajib ada (jangan dihapus). Karena merupakan pembatas agar formulir ini dapat di-scan oleh KPP.
· Gunakan kertas ukura F4 (Folio) ukuran 8,5 x 13 inci dengan berat maksimum 70 gram.
· Jangan sampai kusut atau terlipat agar dapat di-scan.

Demikian sedikit penjelasan mengenai SPT 1770 SS.

Sumber: Disarikan dari ITR Volume I/Edisi 20/2009 dan sumber lainnya.

4 comments:

Unknown said...

kalo kolom harta boleh ga dikosongin??

Unknown said...

kalau seperti saya yg buka toko online pajaknya gmn?

Unknown said...

klo ga punya harta gmn, kan masih nebeng ma ortu..trus tabungan juga cuma numpang lwt gaji aja?

Meily said...

thank you very much for the article.
it is very helpful for me.
^_^